Rangkuman Mata Kuliah Perpajakan Pertemuan 2/ Universitas Widyatama

Rangkuman Mata Kuliah Perpajakan

awalnya terpikirkan untuk menulis
rangkuman setiap mata kuliah di buku tapi karena capek nulis dan pengen punya catatan yang lebih lengkap Jadi waktu kuliah, aku merekam suara dosen dan memutarnya saat dirumah. Dan karena kufikir sharing is everything maka kutulislah hasil kuliah hari itu diblog dengan menggunakan aplikasi speechnote yang secara otomatis mengubah suara menjadi tulisan, dan intinya tulisan ini hanya sebuah informasi untuk berbagi supaya bermanfaat untuk sesama hihi..berikut rangkumannya.

Perpajakan

Pajak itu menjadi penyumbang pertama terbesar di APBN.
Anda percaya?
Pajak ini untuk membayar gaji TNI.
PNS, pembangunan.
Belanja rutin negara dan yang paling menyebalkan untuk membayar utang negara.
Jadi jelas Lantas kenapa sih pajak tuh selalu ada di setiap lapisan masyarakat.
Karena kalau tidak ada pajak semuanya nggak berjalan.
Dosen tidak dibiayai oleh pajak Kecuali dosen negeri.
Kalau kita bicara retribusi itu juga iuran tapi sifatnya sukarela. Sifatnya tidak memaksa.
Bisa dimanfaatkan langsung oleh anda.
Retribusi ini banyak, tidak hanya retribusi jalan tol perizinan usaha.
Tempat wisata (tiketnya), IMB. IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan.

Kemudian ada juga yang dinamakan sumbangan-sumbangan sifatnya lebih sukarela lagi berbeda dengan pajak yang sifatnya memaksa.
pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara.
Karena kita membicarakan iuran maka muncullah yang dinamakan landasan.
Menurut undang-undang.
Lalu Apa landasan hukumnya yaitu undang-undang 45.

Karena berdasarkan undang-undang maka muncullah formil dan materiil.
Materil itu membicarakan hukum pelaksanaan.
Jadi kalau ada pertanyaan Pak gimana ya caranya membuat NPWP cari di sana di KUHP.
Ketentuan umum tata cara perpajakan.
Yaitu pada undang-undang nomor 16 tahun 2009.
Sudah 5 kali mengalami perubahan awalnya di tahun 83.
Ini keluar di ujian.
Jadi material itu membicarakan tentang perhitungan dan pelaksanaan.
jadi kalau saya dapat gaji itu masuknya objek mana ya?
Pajak penghasilan pasal 21.
Nyarinya jangan di KUP Kalau KUP itu sifatnya administrasi Kalau ini ada perhitungannya jadi Carinya di pajak penghasilan PPH 21 nomor.
Sudah berapa kali direvisi.

Comments

Popular Posts