LATIHAN UAS MATA KULIAH SISTEM BALAS JASA - MANAJEMEN SDM
LATIHAN UAS MATA KULIAH SISTEM BALAS JASA
1. Komponen Upah
a. Upah Pokok, merupakan imbalan dasar yang diberikan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.
b. Tunjangan Tetap. suatu pembayaran terakhir berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok seperti tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan kehamilan, tunjangan makan dapat dimasukan dalam tunjangan pokok asalkan tidak dikaitkan dengan kehadiran buruh. Jadi tunjangan tersebut diberikan bersamaan dengan upah pokok.
c. Tunjangan Tidak Tetap, suatu pembayaran secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan buruh dan keluarga serta dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok.
d. Potongan, termasuk didalamnya potongan pajak penghasilan atau PPH Pasal 21 dan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
e. Upah Lembur
2. Competence Based Pay
Competence Based Pay adalah suatu kompensasi untuk individu yang memiliki karakteristik skill atau kompetensi bersesuaian dengan jabatan yang diperankannya. Kompensasi berbasis kompetensi merupakan suatu metode yang memanfaatkan kompetensi sebagai tolak ukur dalam menentukan kompensasi yang diterima individu yang berkontribusi untuk meningkatkan value perusahaan.
3. Penggajian Berdasarkan Kompetensi
Penggajian Berdasarkan Kompetensi menurut Garry Dessler (2009:70) mendefinisikan bahwa "Penggajian berdasarkan kompetensi adalah perusahaan mendasarkan penggajian karyawan untuk jangkauan kedalaman dan jenis keahlian serta pengetahuan mereka daripada berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Dalam sistem ini, tingkat pembayaran kompetensi awal bagi semua karyawan sama. Apabila terjadi peningkatan keterampilan, maka masing-masing keterampilan baru yang dimiliki dihargai satu tingkat lebih tinggi, Jadi kompensasi hanya akan mengalami kenaikan setelah karyawan memperlihatkan kemampuannya.
Menurut Randall S Schuler dan Susan E Jackson (Jurnal Luqman Hadi 2018 : 8) prinsip dari pemberian gaji berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, pengalaman, keterampilan.
4. Kerangka Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan atribut yang diperlukan untuk setiap karyawan.
Empat langkah menetapkan kerangka kompetensi
1. Persiapan
-Tentukan Tujuan : Melakukan analisis pekerjaan
-Buat tim penggagas kerangka kompetensi
2. Pengumpulan Informasi
-Pengamatan
-Wawancara
-Sebar Kuesioner
-Menganalisis Pekerjan : Analisis jabatan mencakup berbagai teknik dan pertimbangan yang akan memberikan hasil paling komprehensif dan akurat
3. Membangun Kerangka
Sekelompok istilah kompetensi, buat sub kelompok, memperbaiki sekelompok, mengidentifikasi dan memberi nama kompetensi
4. Implementasi
Keterkaitan dengan tujuan bisnis, menghargai kompetensi, memberikan pembinaan dan pelatihan, keep it simple dan berkomunikasi.
5. Survei Gaji
Survei Gaji adalah alat yang digunakan menentukan median atau kompensasi rata-rata yang dibayarkan kepada karyawan dalam suatu pekerjaan atau lebih. Jenis data yang dikumpulkan dalam survei merupakan data yang dapat mencakup aspek kompensasi yang dapat diukur seperti :
a. Gaji Dasar
b. Tingkatkan persentase
c. Imbalan meningkat
d. Rentang Gaji
e. Gaji Awal
f. Insentif
g. Tunjangan dan manfaat
h. Jam kerja
Yang biasa dicari dalam survei gaji :
a. Pekerjaan yang tepat : Mengumpulkan data kompensasi untuk satu atau lebih jabatan
b. Ringkasan Analisis Data
c. Metodologi
d. Hasil Survei harus berupa tabulasi
Soal Hitungan
Jessica melakukan kerja lebur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Jessica berupa gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp 3.500.000 = Rp 2.625.000
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus, upah lembur Jessica :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp 3500.000 = Rp 242.774,56
Comments
Post a Comment